Dari Abdullah bin Mas’ud Rasulullah bersabda:
“Mencaci maki orang mukmin adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekafiran.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits yang terdapat dalam Shahih Bukhari dan Muslim ini diriwayatkan pula oleh Ibn Majah, sebagaimana dikutip kembali oleh Ibnu Qayim Al-Jauziah (1996:350).
Dalam
kehidupan sehari-hari, caci mencaci, maki-memaki serta bunuh membunuh –
bahkan yang dilakukan oleh sesama muslim dan mukmin – sudah menjadi
pemandangan rutin tiap hari.
Perilaku
semacam itu tidak hanya dilakukan oleh mereka yang awam atas ilmu
pengetahuan dan keagamaan, bahkan dilakukan oleh mereka yang terdidik
serta memiliki posisi terhormat di tengah masyarakat. Tidak jarang pula
caci maki sering terlontar dari mulut seorang pejabat ataupun birokrat.
Bahkan
pula, perilaku buruk tersebut juga kerap mewarnai acara-acara seperti
kongres, muktamar, munas ataupun mukernas, yang digelar oleh aktivis
mahasiswa, pemuda keagamaan dan pegiat sosial kemasyarakatan.
Padahal dalam hadits di atas, Rasulullah saw menyamakan pelaku caci maki dengan kefasikan, dan membunuhnya adalah kekafiran.
Fasik (fasiq) oleh Nurcholish Madjid (alm) dimaknai sebagai orang yang melakukan fisq,
yaitu tingkah laku yang tidak peduli kepada ukuran moral. Ketika
berbuat sesuatu, dia tidak peduli lagi dengan ukuran baik dan buruk. (Ensiklopedi Nurcholish Madjid, 2006:696).
Sedangkan kafir (kufr) dari segi bahasa berarti menutupi. Term-term kafir (kufr)
yang terulang sebanyak 525 kali dalam al-Qur’an, semuanya dirujukkan
kepada arti “menutupi”, yaitu menutup-nutupi nikmat dan kebenaran, baik
kebenaran dalam arti Tuhan (sebagai sumber kebenaran) maupun kebenaran
dalam arti ajaran-ajaran-Nya yang disampaikan melalui rasul-rasul-Nya.
(Harifuddin Cawidu, 1991:31).
Dalam
al-Qur’an ada beberapa jenis kekafiran, diantaranya adalah kafir
ingkar, yakni kekafiran dalam arti pengingkaran terhadap eksistensi
Tuhan, rasul-rasul-Nya dan seluruh ajaran yang mereka bawa.
Ada lagi kafir juhud,
yakni kekafiran dalam arti pengingkaran terhadap ajaran-ajaran Tuhan
dalam keadaan tahu bahwa apa yang diingkari itu adalah kebenaran. (Ibid, h. 103).
Dalam
kekafiran sebagaimana terdapat dalam hadits di atas, yakni membunuh
orang mukmin, kekafiran tersebut dapat dikategorikan sebagai kafir
ingkar, oleh karena pelakunya telah mengingkari ajaran-ajaran Tuhan dan
Rasulullah saw untuk tidak membunuh pada sesama muknin.
Untuk
perbuatan caci memaki yang dinilai suatu kefasikan karena itu merupakan
tindakan yang amoral, yang oleh Cak Nur disebut sebagai perbuatan yang
telah mengacuhkan ukuran baik dan buruk.
Terlepas
dari itu, baik caci memaki dapat membuat pelakunya kehilangan teman,
kerabat, saudara, bahkan jauh dari lingkungan sosial karena predikat
buruk yang disandangnya. Apalagi membunuh? Tentu sanksi moral dan
sosialnya jauh lebih dasyat dari yang kita bayangkan.
0 komentar: on "Mencaci Maki Orang Mukmin Merupakan Kefasikan"
Posting Komentar